17 Jul 2025

Diduga ada Kasus Korupsi di Dindagkop Blora, Warga Lapor Polisi

Kabar mengejutkan datang pemerintahan kabupaten Blora, seorang warga yang enggan disebut namanya melaporkan dugaan korupsi di lingkunan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagop-UKM) Kabupaten Blora kemarin (16/7). AJ inisial warga tersebut melaporkan tiga kasus terkait indikasi korupsi oleh oknum di lingkunan Dindagkop tersebut.



Dalam keterangannya sebagaimana dikutip dalam infodesanews.com AJ mengatakan,

“Betul, saya telah melaporkan dugaan Tipikor di Dindagkop-UKM Blora. Semoga ini menjadi langkah awal kemajuan Blora ke depan,” kemarin, Rabu (16/7).

“Jika ada dugaan korupsi oleh oknum perorangan, kelompok, atau ASN yang merugikan daerah, kita wajib melaporkannya. Ini amanat undang-undang,” terangnya dalam kesempatan yang sama.

Dugaan tindak pidana korupsi ini didasarkan pada perhitungan uang retribusi parkir di Blora. Seperti yang kita ketahui, Pemerintah Kabupaten Blora baru-baru ini meluncurkan fasilitas e-parkir di sejumlah fasilitas umum, salah satunya di Pasar Sidomakmur Blora.

Sebelum penerapan system e-parkir ini menurutnya setoran parkir hanya Rp 1,1 juta perhari dalam pengelolaan parkir Pasar Sidomakmur Blora, padahal menurut pengakuan sejumlah pengunjung kerap dikenai biaya parkir berulang.

“Sekarang dengan e-parkir, pendapatan isa mencapai Rp 10 juta per hari. Kemana selisih Rp 8,9 juta sebelumnya?” tanyanya.

Terpisah, kasus korupsi di Dindagkop-UKM Blora memang mempunyai sejarah kelam. Tahun 2022 misalnya mantan kepala Dindagkop dan UKM Blora dijatuhi vonis 1 tahun kurungan penjara. Sementara mantan kepala UPT pasar Induk Cepu dan mantan Kabid Pasar Dindagkop-UKM Blora dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan. Selain itu, ketiga tiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

Sementara itu pada tahun 2023 juga terkuak kasus korupsi jual beli kios di Pasar Randublatung, Blora.