Kabar mengejutkan datang pemerintahan kabupaten Blora, seorang warga yang enggan disebut namanya melaporkan dugaan korupsi di lingkunan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagop-UKM) Kabupaten Blora kemarin (16/7). AJ inisial warga tersebut melaporkan tiga kasus terkait indikasi korupsi oleh oknum di lingkunan Dindagkop tersebut.
Dalam keterangannya sebagaimana
dikutip dalam infodesanews.com AJ mengatakan,
“Betul, saya telah melaporkan
dugaan Tipikor di Dindagkop-UKM Blora. Semoga ini menjadi langkah awal kemajuan
Blora ke depan,” kemarin, Rabu (16/7).
“Jika ada dugaan korupsi oleh
oknum perorangan, kelompok, atau ASN yang merugikan daerah, kita wajib
melaporkannya. Ini amanat undang-undang,” terangnya dalam kesempatan yang sama.
Dugaan tindak pidana korupsi ini
didasarkan pada perhitungan uang retribusi parkir di Blora. Seperti yang kita
ketahui, Pemerintah Kabupaten Blora baru-baru ini meluncurkan fasilitas
e-parkir di sejumlah fasilitas umum, salah satunya di Pasar Sidomakmur Blora.
Sebelum penerapan system e-parkir
ini menurutnya setoran parkir hanya Rp 1,1 juta perhari dalam pengelolaan
parkir Pasar Sidomakmur Blora, padahal menurut pengakuan sejumlah pengunjung kerap
dikenai biaya parkir berulang.
“Sekarang dengan e-parkir, pendapatan isa mencapai Rp 10
juta per hari. Kemana selisih Rp 8,9 juta sebelumnya?” tanyanya.
Terpisah, kasus korupsi di
Dindagkop-UKM Blora memang mempunyai sejarah kelam. Tahun 2022 misalnya mantan
kepala Dindagkop dan UKM Blora dijatuhi vonis 1 tahun kurungan penjara. Sementara
mantan kepala UPT pasar Induk Cepu dan mantan Kabid Pasar Dindagkop-UKM Blora
dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan. Selain itu, ketiga tiganya juga diwajibkan
membayar denda Rp 50 juta.
Sementara itu pada tahun 2023
juga terkuak kasus korupsi jual beli kios di Pasar Randublatung, Blora.