Seleksi penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Blora terbuka untuk umum. Setiap Warga Negara Indonesia dapat ikut dan mendaftar dalam penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa 2021 Kabupaten Blora sesuai dengan kebutuhan Desa nya masing-masing. Pendaftaran dapat diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia yang berumur 20 sampai dengan 42 tahun.
sumber gambar : https://m.lampost.co/berita-rombak-perangkat-desa-kades-baru-di-lamsel-diminta-ikuti-aturan.htmlLalu
bagaimana alur penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Kabupaten Blora 2021?
Rangkaian penjaringan dan penyaringan dimulai dari pendaftaran bakal calon
Perangkat Desa.
Pada
saat melakukan pendaftaran disertai dengan kelengkapan berkas administrasi yang
dapat dibaca pada artikel Pendaftaran Perangkat Desa Akan Dibuka, Apa Saja Syarat-Syaratnya? , lalu berkas akan diteliti lengkap dan sahnya
berkas oleh tim panitia. Pendaftar dalam satu formasi minimal adalah 2 orang. Setelah
dinyatakan lolos dari penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi
peserta harus mengikuti tes ujian komputer.
Uji
kemampuan komputer meliputi :
Menghidupkan
komputer dengan benar;
Mengetik
dokumen dalam Microsoft office 2003
ke atas dengan standar materi yang ditentukan oleh tim panitia;
Menyimpan
data dengan benar;
Mencetak
dokumen dengan benar, dan
Mematikan
komputer dengan benar.
Setelah
dinyatakan ‘mampu’ atau ‘tidak mampu’ dalam tes tertulis oleh tim panitia atau
tenaga ahli, peserta yang mampu baru berhak mengikuti tes tertulis.
Tes
tertulis terdiri dari 100 soal dengan materi : Matematika(10), Pendidikan
Pancasila dan UUD 1945(20), Bahasa Indonesia(10), Pemerintahan Desa(50),
Pengetahuan Umum(10). Setelah selesai dilaksanakannya tes tertulis, hasil tes
tertulis akan diumumkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan tes tertulis.
Setelah
rangkaian penyaringan perangkat desa dilaksanakan, maka tim panitia akan
melakukan pembobotan nilai. Penghitungannya adalah sebagai berikut :
Nilai
tes tertulis adalah 40%
Nilai
zonasi tempat tinggal adalah 30%
Nilai
jasa pengabdian adalah 20%
Nilai
tingkat pendidikan adalah 10%
Pendaftar
yang bertempat tinggal di Desa setempat dalam jangka waktu 1 tahun atau lebih
(didasarkan pada tanggal penerbitan KTP) mendapatkan nilai maksimal yakni 30 poin,
kurang dari 1 tahun (15 poin), sementara yang Desa lain dalam satu kecamatan (12
poin), satu daerah tapi tidak satu kecamatan (10 poin), dan bertempat tinggal di
luar daerah hanya (5 poin).
Sementara
untuk jasa pengabdian, yakni orang yang pernah menduduki jabatan/kepengurusan
dalam jangka waktu 1 tahun atau lebih di desa tersebut adalah Kepala Desa(20
poin) , Perangkat Desa (16 poin), BPD (12 poin), Lembaga Kemasyarakatan Desa (8
poin), Staf (8 poin), Anggota SATLINMAS (8 poin).
Untuk
tingkat pendidikan S3 (10 poin), S2 (9 poin), S1 (8 poin), DI,DII,DIII (7
poin), SMA sederajat (6 poin).
Demikianlah
cara pembobotan penilaian dalam penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa
Kabupaten Blora berdasarkan Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2019.
1 Comments:
pembobotan nilai diskriminatif.uu gagal
Posting Komentar