14 Feb 2021

Penduduk Asli tetap diuntungkan, begini pembobotan pengisian Perangkat Desa

Seleksi penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Blora terbuka untuk umum. Setiap Warga Negara Indonesia dapat ikut dan mendaftar dalam penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa 2021 Kabupaten Blora sesuai dengan kebutuhan Desa nya masing-masing. Pendaftaran dapat diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia yang berumur 20 sampai dengan 42 tahun.

sumber gambar : https://m.lampost.co/berita-rombak-perangkat-desa-kades-baru-di-lamsel-diminta-ikuti-aturan.html

Lalu bagaimana alur penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Kabupaten Blora 2021? Rangkaian penjaringan dan penyaringan dimulai dari pendaftaran bakal calon Perangkat Desa. 

Pada saat melakukan pendaftaran disertai dengan kelengkapan berkas administrasi yang dapat dibaca pada artikel Pendaftaran Perangkat Desa Akan Dibuka, Apa Saja Syarat-Syaratnya? , lalu berkas akan diteliti lengkap dan sahnya berkas oleh tim panitia. Pendaftar dalam satu formasi minimal adalah 2 orang. Setelah dinyatakan lolos dari penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi peserta harus mengikuti tes ujian komputer.

Uji kemampuan komputer meliputi     :

Menghidupkan komputer dengan benar;

Mengetik dokumen dalam Microsoft office 2003 ke atas dengan standar materi yang ditentukan oleh tim panitia;

Menyimpan data dengan benar;

Mencetak dokumen dengan benar, dan

Mematikan komputer dengan benar.

 

Setelah dinyatakan ‘mampu’ atau ‘tidak mampu’ dalam tes tertulis oleh tim panitia atau tenaga ahli, peserta yang mampu baru berhak mengikuti tes tertulis.

Tes tertulis terdiri dari 100 soal dengan materi : Matematika(10), Pendidikan Pancasila dan UUD 1945(20), Bahasa Indonesia(10), Pemerintahan Desa(50), Pengetahuan Umum(10). Setelah selesai dilaksanakannya tes tertulis, hasil tes tertulis akan diumumkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan tes tertulis.

Setelah rangkaian penyaringan perangkat desa dilaksanakan, maka tim panitia akan melakukan pembobotan nilai. Penghitungannya adalah sebagai berikut :

Nilai tes tertulis adalah 40%

Nilai zonasi tempat tinggal adalah 30%

Nilai jasa pengabdian adalah 20%

Nilai tingkat pendidikan adalah 10%

Pendaftar yang bertempat tinggal di Desa setempat dalam jangka waktu 1 tahun atau lebih (didasarkan pada tanggal penerbitan KTP) mendapatkan nilai maksimal yakni 30 poin, kurang dari 1 tahun (15 poin), sementara yang Desa lain dalam satu kecamatan (12 poin), satu daerah tapi tidak satu kecamatan (10 poin), dan bertempat tinggal di luar daerah hanya (5 poin).

Sementara untuk jasa pengabdian, yakni orang yang pernah menduduki jabatan/kepengurusan dalam jangka waktu 1 tahun atau lebih di desa tersebut adalah Kepala Desa(20 poin) , Perangkat Desa (16 poin), BPD (12 poin), Lembaga Kemasyarakatan Desa (8 poin), Staf (8 poin), Anggota SATLINMAS (8 poin).

Untuk tingkat pendidikan S3 (10 poin), S2 (9 poin), S1 (8 poin), DI,DII,DIII (7 poin), SMA sederajat (6 poin).

Demikianlah cara pembobotan penilaian dalam penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Kabupaten Blora berdasarkan Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2019.

Baca Juga
Previous Post
Next Post

1 Comments:

Unknown mengatakan...

pembobotan nilai diskriminatif.uu gagal