Kasus Covid-19 melonjak di Jawa Tengah dalam beberapa hari terakhir. 8 Daerah dengan status zona merah pada Senin(7/6/21) lalu 8 daerah yaitu : Kudus, Jepara, Pati, Demak, Grobogan, Sragen, Brebes, dan Tegal. Dikutip dari detik.com Gubernur Jawa Tengah mengatakan pada Senin(7/6/21) "Yang Brebes itu sudah nularin Kabupaten Tegal, terus kemudian yang Kudus ternyata merembet juga. Yang Kudus ini merembetnya satu kelompok, jadi nampaknya kok terkonfirmasi ya, Jepara, Pati Demak, Grobogan, sampai ke Sragen,"
"Artinya Rembang, Blora siap-siap.
Kota Semarang, Boyolali siap-siap sampai nanti Solo, Karanganyar,"
Sebagai informasi, kasus covid-19
di Jawa Tengah menurut situs resmi corona.jatengprov.go.id/data berjumlah
13.360 per 11 Juni 2021 dengan penambahan lebih dari 1.500 kasus baru.
Bupati Blora melalui akun
instagram @ariefrohman838 mengajak warga Blora untuk mencegah penyebaran
Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan yakni dengan memakai masker,
menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan, dan mengurangi mobilitas.
Pada hari ini(11/6/21) Bupati
juga mengumumkan secara resmi Nota Kesepakatan bersama tentang PEMBATASAN
HAJATAN, SEDEKAH BUMI DAN KEGIATAN SEJENIS LAINNYA UNTUK PENGENDALIAN
PENYEBARAN CORONA VIRUSDISEASE 2019(COVID-19)
DI KABUPATEN BLORA.
Beberapa poin dalam nota
kesepakatan itu diantaranya pelaksanaan hajatan, acara hiburan dalam rangka
sedekah bumi atau kegiatan lain yang sejenis pada Juni 2021 harus memenuhi
beberapa ketentuan. Terhitung mulai tanggal 15 Juni 2021 kegiatan hajatan
dilarang untuk dilaksanakan. Prosesi penikahan misalnya hanya boleh dihadiri
oleh mempelai, orang tua, petugas pernikahan, serta saksi dengan syarat kondisi
sehat dan hasil Rapid Test Antigen Negatif.
Sementara itu kegiatan sebelum
tanggal 15 Juni 2021 dapat dilaksanakan dengan ketentuan yang ketat, yakni :
- - Penyelenggara/penanggungjawab kegiatan membuat dan menandatangani surat pernyataan yang diketahui Kepala Desa/Lurah dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan.
- - Durasi kegiatan paling lama 3 jam dan dilaksanakan antara jam 09.00 sampai dengan jam 17.00 WIB.
- - Jumlah peserta/undangan dibatasi paling banyak 50% dari kapasitas ruangan/tempat.
- - Jamuan makan dalam bentuk box untuk dibawa pulang(tidak makan di tempat dan tidak prasmanan).
-
Mempelai, orang tua masing-masing mempelai,
petugas pernikahan, saksi pernikahan dan panitia menunjukkan hasil Rapid Test Antigent “Negatif”
berdasarkan pemeriksaan yang dilaksanakan paling lama 2 hari sebelum tanggal
pelaksanaan.
Sementara itu acara hiburan dalam
rangka sedekah bumi dan kegiatan sejenis lainnya mulai tanggal 15 Juni 2021
dilarang untuk dilaksanakan. Apabila tetap melaksanakan maka acara akan
dibubarkan oleh satgas Penanganan Covid-19.
0 Comments:
Posting Komentar