11 Jun 2021

Kasus Covid di Jawa Tengah Melonjak, Hajatan di Blora Akan Dilarang

 Kasus Covid-19 melonjak di Jawa Tengah dalam beberapa hari terakhir. 8 Daerah dengan status zona merah pada Senin(7/6/21) lalu 8 daerah yaitu : Kudus, Jepara, Pati, Demak, Grobogan, Sragen, Brebes, dan Tegal. Dikutip dari detik.com Gubernur Jawa Tengah mengatakan pada Senin(7/6/21) "Yang Brebes itu sudah nularin Kabupaten Tegal, terus kemudian yang Kudus ternyata merembet juga. Yang Kudus ini merembetnya satu kelompok, jadi nampaknya kok terkonfirmasi ya, Jepara, Pati Demak, Grobogan, sampai ke Sragen,"

"Artinya Rembang, Blora siap-siap. Kota Semarang, Boyolali siap-siap sampai nanti Solo, Karanganyar,"

Sebagai informasi, kasus covid-19 di Jawa Tengah menurut situs resmi corona.jatengprov.go.id/data berjumlah 13.360 per 11 Juni 2021 dengan penambahan lebih dari 1.500 kasus baru.

Bupati Blora melalui akun instagram @ariefrohman838 mengajak warga Blora untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan yakni dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan, dan mengurangi mobilitas.



Pada hari ini(11/6/21) Bupati juga mengumumkan secara resmi Nota Kesepakatan bersama tentang PEMBATASAN HAJATAN, SEDEKAH BUMI DAN KEGIATAN SEJENIS LAINNYA UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUSDISEASE 2019(COVID-19) DI KABUPATEN BLORA.

Beberapa poin dalam nota kesepakatan itu diantaranya pelaksanaan hajatan, acara hiburan dalam rangka sedekah bumi atau kegiatan lain yang sejenis pada Juni 2021 harus memenuhi beberapa ketentuan. Terhitung mulai tanggal 15 Juni 2021 kegiatan hajatan dilarang untuk dilaksanakan. Prosesi penikahan misalnya hanya boleh dihadiri oleh mempelai, orang tua, petugas pernikahan, serta saksi dengan syarat kondisi sehat dan hasil Rapid Test Antigen Negatif.

Sementara itu kegiatan sebelum tanggal 15 Juni 2021 dapat dilaksanakan dengan ketentuan yang ketat, yakni :

  • -   Penyelenggara/penanggungjawab kegiatan membuat dan menandatangani surat pernyataan yang diketahui Kepala Desa/Lurah dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan.
  • -     Durasi kegiatan paling lama 3 jam dan dilaksanakan antara jam 09.00 sampai dengan jam 17.00 WIB.
  • -        Jumlah peserta/undangan dibatasi paling banyak 50% dari kapasitas ruangan/tempat.
  • -  Jamuan makan dalam bentuk box untuk dibawa pulang(tidak makan di tempat dan tidak prasmanan).

-          Mempelai, orang tua masing-masing mempelai, petugas pernikahan, saksi pernikahan dan panitia menunjukkan hasil Rapid Test Antigent “Negatif” berdasarkan pemeriksaan yang dilaksanakan paling lama 2 hari sebelum tanggal pelaksanaan.

Sementara itu acara hiburan dalam rangka sedekah bumi dan kegiatan sejenis lainnya mulai tanggal 15 Juni 2021 dilarang untuk dilaksanakan. Apabila tetap melaksanakan maka acara akan dibubarkan oleh satgas Penanganan Covid-19. Belum dapat dipastikan sampai kapan kebijakan ini akan diberlakukan, akan dievaluasi pada akhir bulan Juni.



Baca Juga
Previous Post
Next Post

0 Comments: