
Foto : Presiden Joko Widodo
Pada Senin(23/8/2021) Pemerintah resmi
memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) hingga 30
Agustus 2021 untuk Jawa-Bali. Pengumuman ini disampaikan secara langsung oleh
Presiden Joko Widodo pada Senin malam. Sementara itu untuk luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang
hingga 6 September 2021.
Masih menggunakan istilah PPKM
level, kali ini PPKM level 2-4. Pengkategorian ini didasarkan dengan beberapa
ketentuan salah satunya adalah jumlah kasus aktif per sekian orang.
Kabupaten Blora setelah kemarin
dimasukkan ke dalam daerah yang harus menerapkan PPKM level 4. Hal ini sempat membikin kaget Pemerintah Daerah Kabupaten Blora karena kasus di Kabupaten Blora mengalami penurunan tetapi kenapa level naik, ternyata hal ini terjadi karena perbedaan
data antara Pemerintah daerah dan Pemerintah pusat.
Berdasarkan Instruksi Mendagri
Nomor 35 tahun 2021 bersama 17 daerah lainnya di Jawa Tengah Kabupaten Blora
masuk dalam kriteria level 3 PPKM. Di Jawa Tengah sendiri ada 2 Kabupaten yang
masuk dalam kategori level 2. Sementara itu 16 daerah Kabupaten/Kota lainnya
masuk dalam kategori level 4.
Berikut adalah daftar lengkap
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3, dan level 2 di
Jawa Tengah :
- Level 2 :
Kabupaten Kudus
Kabupaten Jepara
- Level 3 :
Kabupaten Wonosobo,
Kabupaten Pekalongan,
Kabupaten Magelang,
Kabupaten Brebes,
Kabupaten Pemalang,
Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Tegal,
Kabupaten Pati,
Kabupaten Banjarnegara,
Kabupaten Batang,
Kabupaten Rembang,
Kabupaten Semarang,
Kabupaten Kendal,
Kabupaten Demak,
Kota Semarang,
Kota Pekalongan,
Kabupaten Blora,
Kabupaten Temanggung
- Level 4 :
Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Wonogiri,
Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Klaten,
Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Banyumas,
Kota Tegal,
Kota Surakarta,
Kota Salatiga,
Kota Magelang,
Kabupaten Sragen,
Kabupaten Purworejo,
Kabupaten Cilacap,
Kabupaten Karanganyar
0 Comments:
Posting Komentar