Kebijakan ini didasarkan pada
Peraturan Gubernur Jawa Tenga Nomor 5 tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi
Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah. Berlaku sejak
tannggal 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021. Ketentuan lebih lanjut dapat
dilihat di link berikut ini Pergub JawaTengah Nomor 5 tahun 2021.

Foto : @bapenda_jateng
Pemutihan pajak ini berlaku bukan
hanya untuk sepeda motor dan mobil akan tetapi untuk seluruh jenis kendaraan
bermotor. Pemerintah beralasan kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat
yang terdampak pandemi Covid-19. Johan Hadiyanto(Kepala Bidang Pajak Kendaraan
Bermotor Bapenda Jateng) mengatakan
“Kebijakan sanksi atau denda
keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus mulai 6 Mei 2021 sampai dengan
6 September 2021,"
"Tujuan kebijakan gubernur
ini dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang
telah memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak
kendaraan bermotor," demikian dalam keterangannya yang dikutip dari
otomotif.kompas.com
0 Comments:
Posting Komentar