Mulai 24 Agustus
2020 pelanggar protokol kesehatan di Blora bisa didenda Rp. 100.000,-. Mengingat
jumlah kasus yang meningkat di Indonesia dan di Blora khususnya Bupati Blora
memustuskan mengeluarkan Peraturan Bupati no.55 tahun 2020. Peraturan Bupati
ini diharapkan mampu mendisiplinkan warga masyarakat Blora untuk mematuhi protokol
kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Covid-19
sendiri merupakan penyakit baru yang pertama kali ditemukan di China. Baru Maret
2020 diumumkan kasus virus Corona pertama kali di Indonesia, pada saat itu ada
2 orang diumumkan positif Covid-19 di Depok. Di Blora sendiri kasus pertama
adalah pada 19 April lalu.
Untuk mencegah
dan mengendalikan penyebaran Covid-19 setiap orang diwajibkan untuk memakai
masker, cuci tangan secara teratur, melakukan pembatasan interaksi fisik dan
meningkatkan daya tahan tubuh. Tidak hanya bagi perorangan, para pelaku usaha,
pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat serta fasilitas umum juga
wajib untuk mematuhi protokol kesehatan.
Apabila terjadi
pelanggaran, dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, dilarang untuk
memasuki lokasi kegiatan, denda Rp.100.000,- atau pelaksanaan kerja social di
fasilitas umum. Sementara bagi pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa
teguran lisan/tertulis, denda sebesar Rp.1.000.000,-, penghentian sementara
atau pembubaran, penutupan sementara bahkan pencabutan izin.
Denda yang
didapat dari penegakan protokol kesehatan ini disetor ke rekening kas daerah
Kabupaten Blora.
0 Comments:
Posting Komentar